Erie Sudewo (2): Metamorfose Seorang Juru Warta

 

Tahun 1990-an, kepemimpinannya diguncang. Kalaupun ia bertahan, dan DD kian independen. Tahun 2003, saat semuanya berjalan normal tanpa guncangan, Erie malah dengan sukarela menyatakan mengundurkan diri. Sikap sarat keteladanan. Di zaman sekarangpun, jangankan lengser, yang ’menampah’ masa kepemimpinanpun, ada meskipun alih-alih prestasi, malah cacad manajemen yang berserak.

Kedisiplinan Erie, mencuat dalam pemikiran dan tindakan. Konsep-konsep kerja yang dilahirkan Master of Development Management dari AIM (1997) ini, memperlihatkan sebuah skenario pembebasan kemiskinan secara sistemik. Boleh dikatakan, ia mengelola DDR dengan citarasa seorang jurnalis. Prinsip penamaan program misalnya, harus tiga huruf (misalnya: Aksi Cepat Tanggap/ACT, Layanan Kesehatan Cuma-Cuma/LKC, Lembaga Pelayan Masyarakat/LPM, Institut Manajemen Zakat/IMZ dan sebagainya). Ini agar mudah diingat.

Hampir semua program DDR – beberapa diantaranya kemudian dilembaga-otonomkan –  merupakan program pionir yang visioner. Ini kunci DDR sehingga bisa selalu leading di tengah maraknya lembaga-lembaga zakat di Tanah Air. Misalnya saja, Institut Manajemen Zakat. Ini gagasan bernas, saat bermunculan lembaga pengelola zakat (LPZ), yang mengadopsi pola manajemennya dari sana-sini, DDR melahirkan lembaga yang berkhidmat mentransfer seluruh jurus-manajerial hasil ijtihad DDR. Bukan sekadar aspek pemberdayaannya, tetapi juga tools akuntansi dan riset, bahkan pengaitan penggalangan zakat dengan media massa.

“Mimpi, kalau menunggu gagasan ekonomi kerakyatan, redistribusi aset, pengelolaan zakat modern, muncul dari kampus-kampus sekuler. Negeri ini menjadi amat kapitalistik, kurang ramah terhadap kaum dhuafa, setelah sekian lama menjalankan resep ekonomi dari lulusan kampus sekuler dalam negeri maupun luar negeri!” sergah Erie. Karena itu, DDR amat pede membuka IMZ, yang sejak dibuka sampai hari ini pelatihan-pelatihannya tak pernah sepi. Gugatan Erie, sekian tahun kemudian, berdampak bagus. “Alhamdulillah, baru-baru ini Institut Manajemen Zakat bekerjasama dengan Universitas Indonesia untuk program S-2. Mudah-mudahan tidak ada halangan.”

Menjelang satu dasawarsa DDR, Eri memperkenalkan konsep Jejaring Multi Koridor (JMK), konsep sinergis lintas lembaga otonom bentukan DDR, dengan DDR sebagai holding. Sebagai holding, DDR dipimpin seorang president, dibantu beberapa vice  president dan beberapa general manager yang membawahi bidang atau jejaring tertentu. Dengan konsep ini, diharapkan tak ada program yang “nyempil” jalan sendiri, abai pada koneksitasnya dengan program atau bagian yang lain. Dengan begitu, setiap sen dana ZIS benar-benar optimal pemanfaatannya. Kepaduan program, menjadi ruh setiap aktivitas pengaliran dana ZIS dan wakaf.

Lengser

Tahun kesepuluh DDR. Tak kurang dari 80 miliar rupiah, dana umat tergalang dan terdistribusikan kepada yang berhak. Ini prestasi spektakuler untuk lembaga yang tadinya cuma sebuah “pentol korek”, dengan ruang kecil menumpang di harian Republika. DDR, menjadi aset bangsa. DDR tak lagi dihitung sekadar sebagai lembaga umat dengan citra miringnya, namun sudah disejajarkan dengan sejumlah lembaga ternama, bahkan menjadi anggota Asia Pacific Philantrophy Consortium/APPC yang berpusat di Manila. Ini konsorsium lembaga filantropi Asia Pasifik. Beberapa kali DDR diundang dan terlibat aktif menyampaikan pemikiran sosial dan pemberdayaannya di forum itu. Ini beberapa prestasi Eri, yang dengan rendah hati selalu dikatakannya, ini hasil kerja tim. Erie, termasuk orang yang bangga, tim pendukungnya, anak-anak muda yang masih fit, enerjetis dan bersih dari noda kepentingan ini-itu.

Lima tahun pertama berkiprahnya, DDR, kata Erie, masih bersibuk diri menggagas kebutuhan kalangan bawah akan lembaga keuangan alternatif berlandaskan syariah, selain tetap melayani kebutuhan langsung para mustahik. Hasilnya, sejumlah baitul maal wat tamwil (BMT) di berbagai daerah, eksis dengan nasabah yang mulai mengubah nasibnya untuk lepas dari status mustahik. Setelah itu, muncul berbagai Lembaga Zakat. Terbentuknya Forum Zakat, tak lepas dari peran Erie yang kemudian dikukuhkan sebagai ketua pertamanya. FOZ, memayungi pengelola zakat, baik perusahaan, pengelola zakat mandiri maupun badan amil zakat yang dibentuk pemerintah.

Erie all out saat memimpin. Dan sebagai pimpinan, ia pun inspiratif bagi amilin di DDR. Seolah-olah, dengan totalitasnya berkarya, ia akan selamanya memimpin DDR. Kasak-kusuk miring tentang status quo Eri Sudewo yang seakan tak tergantikan itu, sirna. Tepat pada milad DDR ke-10, 2 Juli 2003, Erie menyatakan mengundurkan diri. Saat DDR sedang di puncak, Eri menyilakan orang lain memimpin DDR. “Bahkan, suatu saat, DDR bisa dipimpin orang dari luar, karena DDR adalah lembaga publik, bukan yayasan milik perorangan.”

Erie mengingatkan, sikapnya, bagian dari pembelajaran buat publik. “Di sejumlah yayasan,  anak-istri pimpinannya ikut campur. Di DDR, ini tak terjadi. Pendirinya empat orang, tapi tidak serupiah pun uang umat masuk ke kantong pribadi atau keluarga. InsyaAllah, tidak ada juga keturunan saya yang mengambil sesuatu milik DDR. Padahal, saat ini, semua tahu, asset DDR luar biasa. Pengelolaan DDR, juga bersih dari interes pribadi.” Setelah lengser, Erie menjadi sekretaris Dewan Wali Amanah, wakil masyarakat yang mengawasi jalannya DDR selain konsultan pemberdayaan masyarakat.

Pasca The Shadow State

Mundur tanpa ada yang meminta, sikap teladan. Padahal, andai sampai akhir hayat pun Eri memimpin DDR, kecil kemungkinan digugat orang. Apalagi selama memimpin, berbagai prestasi diperlihatkannya. Maklum, DDR bukan lembaga politik apalagi instansi pemerintah. Meski pun begitu, kata Erie, peran besar yang dipilih DDR, membuatnya pantas dikatakan the shadow state. Mengapa? “Semua yang dijalankan DDR, kan kerja negara. Ada persamaan negara dan DDR. Keduanya, sama-sama nirlaba. Bedanya, DDR small organization, negara organisasi raksasa. Keduanya, bukan perusahaan tapi sama-sama membutuhkan orang yang faham visi dan misinya. Kemana organisasi akan dibawa, tergantung pengelolanya.”

 

Pilihan kata dalam berkomunikasi, bisa menjadi ukuran seberapa bijakkah seseorang di tengah masyarakat. Erie punya kekhasan. Ia bertutur lugas dan santun tapi tak mengurangi kesan tegasnya. Misalnya, kritiknya terhadap kinerja negara dibanding lembaga nonpemerintah. Katanya, DDR, memilih orang-orangnya lewat proses fit and proper test yang fair. Seharusnya negara sebagai institusi yang lebih besar, punya standar lebih ketat. “Nyatanya tidak! Penyelenggara negara, hasil keputusan politis. Penempatan figur tertentu dalam pemerintahan punya logika sendiri. Saat mereka bekerja, sering kurang nampak kesungguhannya memikirkan perbaikan nasib rakyat. Akibatnya, hasil yang dicapai negara, tidak sesukses lembaga zakat misalnya.” Begitulah, gaya Erie mengeritik.

Ketegasan seperti ini, tentu tidak datang tiba-tiba. Like father like son. Ayah Erie, Sumarno, wafat dalam usia 44 tahun, meninggalkan delapan anak. Erie, anak keempat mayor TNI AD yang saat berpulang masih bertugas di Kostrad. “Saya dulu tinggal di komplek tentara di Bulakrante, Jakarta Timur,” kenang Erie. Ayah saya, kata Erie, gemar berolahraga. Gaya hidupnya amat sederhana. “Makan soto  mie di pinggir jalan bersama ayah, buat saya sudah luar biasa. Ayah saya tidak pernah makan di rumah makan. Beliau membelikan baju buat anak-anaknya, setahun sekali waktu lebaran.” Erie pun punya tugas rumah. “Saya kebagian mencuci pakaian ayah dan menyemir sepatunya.” Seperti ayahnya, ia mewarisi sikap disiplin dan suka sport. Sejak syaraf ototnya cedera, ia baru berhenti berolahraga tenis yang rutin dilakukannya. “Sekarang raketnya nganggur.” Tapi Erie masih rajin berolahraga, hal yang membuatnya tetap bugar sampai saat ini.

Pasca DDR, masih episode penting dalam hidup Erie. Sekalipun kian tenar, Erie jauh dari kesan sok seleb. Ia selalu menolak diprofilkan media. Akibatnya, nyaris tak ada profil lengkap Erie di media massa. Ia sendiri, tetap aktif mengikuti dan kerap dimintai sumbangan pemikiran seputar perzakatan dan pemberdayaan. Untuk ini, ia lontarkan gagasan penting.

Menurutnya, sampai saat ini, pengelola zakat sudah berhasil membangun keyakinan publik. Saat diapresiasi tinggi inilah – baik oleh umat maupun negara sejak disahkannya UU Nomor 38/1999 tentang pengelolaan zakat – lembaga zakat saatnya masuk babak pemberdayaan. Tapi sampai 2001, saat Undang-undang ini diberlakukan, semua masih sepi-sepi  saja.  “Pemerintah pun, malah membentuk Badan Amil Zakat (BAZ). Selain sosialisasinya belum sistematis, juga  belum merata ke seluruh Indonesia. Masyarakat belum banyak yang  tahu ujung pangkal UU itu. Siapa yang tahu bahwa Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) itu, bisa terdiri atas BAZ bentukan pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) hasil kreasi masyarakat?” ujarnya.

Antar lembaga ini berkompetisi, bahkan secara nasional ada lagi BAZ Nasional. Erie menengahi posisi “kagok” antar mereka, khususnya menyangkut posisi BAZ Nasional. Erie memberi tiga alternatif memosisikan BAZ. Pertama, Baznas menjadi Dirjen Zakat. Artinya pemerintah memang total ingin mengelola zakat. Dirjen Zakat bisa disandingkan dengan Dirjen Pajak. 

Kedua, “BAZNAS menjadi central of LPZ. Katakanlah menjadi Bank Indonesia (BI)-nya LPZ. Peran dan fungsi BAZNAS menjadi pemegang kebijakan, menjadi wasit pengatur LPZ, mengeluarkan segala aturan  tentang LPZ serta mengizinkan dan menghentikan LPZ. Peran BAZNAS tidak operasional. Kedudukannya yang seperti BI, memang mesti independen.” Jelas Erie. Dengan independensi ini, BAZNAS tak terintervensi siapapun. Ia harus bisa berbuat adil, netral dan bijaksana.

Ketiga, lanjut Erie, BAZNAS menjadi LPZ, seperti telah ditegaskan dalam UU Nomor 38 tahun 1999. “Bila ini yang diambil, kedudukan BAZNAS tak beda dengan  LPZ lainnya. BAZNAS bersaing dengan LPZ, terutama dengan  BAZ bentukan pemerintah.”

Dari tiga alternatif ini, Erie condong merekomendasikan opsi kedua, BAZNAS menjadi sentral LPZ. Faktanya, negara terlihat belum bisa all out dalam penyelenggaraannya, sehingga melahirkan ”ijtihad-ijtihad antara” dari masyarakat, khususnya oleh lembaga zakat – sesuatu yang ia sebut the shadow state. LAZ mencuat  sebagai salah satu kekuatan sosial yang mengambil peran negara memberdayakan kaum miskin, saat negara melemah. Undang-undang, selayaknya menguatkan prestasi konkret ini melalui institusi BAZNAS sebagai pengayom, bukan kompetitor penggalangan zakat. Gagasan Erie ini, masih menggaung di kalangan praktisi zakat.

Episode Penting Perzakatan

Beberapa tahun setelah Erie Sudewo lengser, lembaga DDR melihat sebagai institusi pers, Republika yang tadinya dipandang “punya sejarah” sehingga DD terbentuk, terinspirasi untuk membuat lembaga filantropi sendiri. Apalagi DD sendiri “hanya” mempertahankan Republika semta-mata karena sisi historis, sedangkan pengelola filantropinya ditangani sendiri oleh karyawan (mereka menyebut diri para karyawannya amilin), maka sejak itu dilepaslah nama Dompet Dhuafa dari Republika, alias Dompet Dhuafa tanpa Republika.

Dari sisi sejarah perzakatan di Tanah Air, ada Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang memandatkan dominasi peran negara dalam pengelolaan zakat, dan kian lengkap regulasi turunannya. Turunan regulasi utama adalah Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 23 Tahun 2011. Salah satu akibat dikeluarkannya PP No. 14 Tahun 2014 adalah dibentuknya BAZNAS “baru” (sebelumnya, atas kelegawaan Dompet Dhuafa, lembaga ini menyatukan diri sebagai institusi perzakatan nasional) dengan para komisioner yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No 66/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Periode 2015-2020.

Turunan regulasi lainnya adalah dikeluarkannya Inspres No. 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian / lembaga, sekretariat jenderal lembaga negara, sekretariat jenderal komisi negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD melalui BAZNAS. Inpres ini mewajibkan semua pegawai untuk membayarkan zakat melalui BAZNAS.

Pada akhir 2015 juga dikeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 333 Tahun 2015. Salah satu isi penting dari KMA No. 333/2015 adalah klasifikasi dari Lembaga Amil Zakat /LAZ bentukan masyarakat. Di dalam KMA 33/2015 itu disebutkan bahwa LAZ dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu: LAZ Nasional apabila mampu menghimpun zakat minimal Rp. 50 Milyar, LAZ Provinsi apabila mampu menghimpun zakat Rp. 20 Milyar dan LAZ Kabupaten/Kota mampu menghimpun zakat Rp. 3 Milyar.

Peran BAZNAS semakin signifikan. Dengan segala kewenangan yang dimilikinya berdasarkan undang-undang dan regulasi turunannya, mau tidak mau peran BAZNAS akan semakin signifikan dalam pengelolaan zakat di indonesia. Kita berharap posisi sangat strategis BAZNAS dapat dioptimalkan melalui kualitas kepemimpinan dan manajemen BAZNAS yang semakin lebih baik, khususnya dalam berinteraksi dengan semua pemangku kepentingan zakat di Indonesia.

LAZ dituntut semakin berkualitas. Akibat perbaikan tata kelola zakat Di Indonesia, khususnya dengan adanya fungsi pengawasan dan evaluasi yang dilakukan BAZNAS dan Kementerian Agama, LAZ harus meningkatkan kualitas lembaganya. Tantangan efektivitas pemanfaatan zakat akan semakin besar. Perkembangan masyarakat yang semakin kritis dan arus informasi yang semakin terbuka, pada akhirnya masyarakat akan semakin ingin mengetahui bahwa pemanfaatan zakat yang dilakukan lembaga zakat betul-betul sudah efektif, yaitu ikut serta mengatasi kemiskinan secara nyata

Tentang Erie Sudewo sendiri, saat ini tetap bagi publik namanya masih menggaung sebagai perintis lembaga filantropi Islam. Meski mengelola Dompet Dhuafa tanpa “ilmu agama”. “Semasa di DDR, saya belajar banyak memulai segalanya dari zero. Tanpa benchmark, tanpa guidence kecuali keyakinan dan bimbingan Allah. Setelah tak lagi mengurusi DD, insyaAllah, hal seperti itu juga bisa terwujud.” (Selesai)