PPDB DAN AKREDITASI SEKOLAH

Ilustrasi pelaksanaan PPDB 2023

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru saja usai. Sekolah sudah memulai kegiatan belajar mengajar. Sebagian menggunakan Kurikulum 13 dan Sebagian besar lagi sudah implementasi Kurikulum Merdeka.

Ada kepala sekolah yang berseri-seri karena punya murid banyak. Ada pula yang tidak happy lantaran jumlah muridnya tidak sesuai harapan alias Cuma sedikit. Bahkan, diberitakan sejumlah sekolah tidak mendapatkan siswa baru.

Ya, orangtua memang harus pandai-pandai memilih sekolah untuk anak-anaknya. Karena semakin bagus sekolahnya, maka semakin besar harapan mereka untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Dan sekolah yang bermutu tinggi adalah sekolah yang biasanya telah Terakreditasi A, yaitu sekolah yang masuk kategori Unggul.

Sekalipun ada kebijakan sistem zonasi, mutu suatu sekolah juga berpengaruh terhadap minat orang tua untuk mendaftarkan anaknya. Akreditasi sekolah menjadi daya tarik utama bagi orang tua dalam memilihkan sekolah. Sekolah yang Terakreditasi A (Unggul), negeri maupun swasta, hampir selalu menjadi idaman bagi masyarakat dalam memilih sekolah. Sebaliknya sekolah yang Terakreditasi C (Cukup), apalagi yang Tidak Terakreditasi, pasti tidak menjadi pilihan utama bagi masyarakat.

Momok Akreditasi

Kata ‘akreditasi’, bagi sekolah bisa menjadi kata yang menakutkan. Akreditasi menjadi momok bagi para guru maupun kepala sekolah. Karena akreditasi terkait dengan mutu sekolah, juga madrasah, dimata pemerintah. Dan pelaksanaan akreditasi sekolah hanya dilakukan oleh pemerintah, melalui Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN S/M).
BAN S/M menetapkan ada 4 kategori sekolah berdasarkan Akreditasi, yaitu A (Unggul), B (Baik), C (Cukup Baik) dan Tidak Terakrediasi. Hasil akrediasi itu menunjukkan mutu dan kualitas sebuah sekolah. Kalau sekolah Terakreditasi A, maka sekolah itu mutunya Unggul atau sangat baik. Nah, sekolah yang Terakreditasi C (Cukup) dianggap tidak mempunyai mutu yang bagus. Apalagi sekolah yang Tidak Terakreditasi, pasti banyak masalah.

Akreditasi sesungguhnya hadir untuk mendorong agar setiap sekolah semakin maju karena akreditasi sekolah punya serangkaian kriteria dan syarat yang mesti dipenuhi. Intinya sekolah yang telah diakreditasi, pasti telah diketahui mutunya, baik akademik maupun non akademik.

Dengan adanya akreditasi tersebut masyarakat akan memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; serta. menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Bagi sekolah swasta, akreditasi menjadi faktor penting dalam menjamin keunggulan dan daya tarik bagi orang tua untuk memasukkan anak di sekolah-sekolah favorit atau unggulan. Banyak orang tua yang siap membayar biaya di sekolah swasta lebih mahal karena mereka yakin akan mendapat layanan pendidikan yang baik untuk masa depan anaknya. Dan itu tidak harus sekolah di sekolah negeri.

Banyak sekolah swasta yang menjadi favorit karena sudah terakreditasi A (Unggul). Inilah yang menjadikan orang tua dan masyarakat yakin akan mutu sekolah swasta. Apalagi tidak semua sekolah Negeri sudah terakreditasi A (Unggul), masih banyak sekolah Negeri yang terakreditasi B (Baik), bahkan masih ada yang Terakreditasi C (Cukup).

Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kemarin, orangtua dan siswa sebenarnya bisa mencari tahu kualitas sekolah dengan melihat akreditasi sekolah tersebut. Orang tua cukup mengecek akreditasi sebuah sekolah di semua jenjang melalui laman www.bansm.kemdikbud.go.id. Dengan memilih sekolah yang terakreditasi unggul, maka diharapkan siswa juga akan mendapatkan pembelajaran yang berkualitas pula.

Nah, momentum PPDB yang sempat kacau kemarin, seharusnya BAN S/M bisa melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat sehingga para orang tua mengetahui mutu dan kualitas sekolah yang akan dipilihnya.

Posisi BAN S/M

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melantik pengurus baru Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) periode 2023 – 2028. Sekarang BAN S/M) bernama BAN PDM (Badan Akreditasi Nasional untuk Pendidikan Dasar dan Menengah).

Pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang menggabungkan antara BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF.
Sayangnya acara pelantikan ini hampir tidak diketahui oleh publik. Media hampir tidak ada yang meliput prosesi ini, padahal badan ini mempunyai kewenangan yang strategis untuk menentukan mutu sebuah sekolah berdasarkan standar yang telah ditentukan.

Mengapa BAN SM dianggap penting dalam melihat mutu pendidikan di Indonesia ? Hal ini karena BAN-S/M yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.

Sesuai dengan laman www.bansm.kemdikbud.or.id, sasaran dari proses akreditasi adalah untuk memastikan bahwa sekolah atau madrasah memenuhi standar kualitas pendidikan yang telah ditetapkan. Sasaran utama dari akreditasi adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang diperlukan.

Sejatinya akreditasi adalah wajah dari mutu dan kualitas sebuah sekolah, terutama menurut BAN S/M, yang punya kewenangan untuk melakukan akreditasi. Memang selain BAN S/M, saat ini belum ada lembaga akreditasi sekolah di luar Kemendikbud yang mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi. Jadi hasil akreditasi versi BAN S/M belum ada pembandingnya, karena BAN SM satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi sekolah dan madrasah.

Hal ini beda dengan perguruan tinggi. Di perguruan tinggi, selain BAN PT, sudah ada lembaga non pemerintah yang boleh melakukan akreditasi, yaitu LAM-PTKEs, LAMEBA, LAMDIK, LAMSAMA, LAM Infokom dan LAM Teknik.

Potret Akreditasi Sekolah

Sebagaimana dikutip dari laman www.bansm.kemendikbud.go.id terkait dengan hasil Akreditasi Sekolah yang dikeluarkan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 2016.806 sekolah yang menyelenggarakan layanan pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Data ini adalah data sekolah saat situasi pandemic Covid 19 sedang mewabah di Indonesia.

Dari jumlah itu terdapat 58.638 sekolah yang Terakreditasi A. Ini bermakna bahwa terdapat 27 % sekolah di Indonesia yang A (Unggul). Adapun yang mendapat akreditasi B (Baik) sebanyak 112.224 sekolah atau sekitar 52 %. Dan yang terakreditasi C (Cukup Baik) sebanyak 36.983 sekolah atau sekitar 17 %. Dan sebanyak 9.061 (4 %) sekolah Tidak Terakreditasi.

Adapun data lengkap dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah.

NoJenjang Jml Sekolah Jml Terakreditasi A % Terakreditasi A Jml Terakreditasi B % Terakreditasi B Jml Terakreditasi C % Terakreditasi C  Tidak Terakreditasi  % Tidak Terakreditasi 
1SD148.46636.2512483.6415623.530165.0443
2SMP40.51012.8753216.542418.512212.5816
3SMA13.8125.953435.085372.189165854
4SMK14.0183.559256.856492.752208516
 TOTAL216.80658.63827112.1245236.983179.0614
Sumber : https://bansm.kemdikbud.go.id/ (didownload 14 Agustus 2023 jam 17.21)

ekstra. Hal ini karena jenjang SD terkait dengan program Wajib Belajar 9 Tahun dan jenjang SMK terkait dengan penyiapan tenaga terampil untuk masuk dunia kerja.

Jumlah SD yang terakreditasi A (Unggul) hanya 24 %, sedangkan yang Terakreditasi B (Baik Sekali) sebanyak 56 %. Hal ini menunjukkan masih sedikit SD yang mempunyai kualitas sangat bagus, atau unggul. Ini menjadi tugas pemimpin Kabupaten/Kota untuk meningkatkan mutu Pendidikan SD karena pembinaan SD ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Sementara itu jumlah SMK yang Terakreditasi A hanya 25 %, sedangkan yang Terakreditasi B (Baik Sekali) sebanyak 49 %. Hal ini menjadi tanggung jawab Gubernur untuk meningkatkan mutu SMK karena terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan siap kerja.

Daya Saing Pendidikan

Pendidikan Indonesia saat ini masih mengalami banyak tantangan dan masalah. Kondisi ini tentu berdampak langsung dengan daya saing lulusan yang dihasilkan, karena dengan rendahnya mutu pendidikan maka rendah pula kualitas lulusan yang dihasilkan.

Kemendikbudristek rajin sekali mengutip hasil Tes PISA untuk menunjukkan bagaimana rendahnya pendidikan kita, terutama terkait kemampuan literasi dan numerasi. Sekalipun, kini peningkatan kompetensi literasi dan numerasi tak lagi mengikuti standar nasional.

World Population Review, sebuah lembaga survey internasional menerbitkan laporan perihal indeks daya saing global. Laporan ini menampilkan tren regional dan analisis negara terpilih dari edisi 2021 Global Competitiveness Index (GCI) 4.0.

Dalam laporan kali ini peringkat daya saing Indonesia berada di posisi ke-54 di dunia, turun empat peringkat dari tahun lalu. Indonesia juga tertinggal dari tetangganya di ASEAN, di belakang Singapura (21), Malaysia (38) dan Thailand (46).

Hasil Tes PISA juga menunjukkan masih rendahnya anak Indonesia usia 15 tahun, atau sekitar kelas 8-9 SMP, dalam bidang membaca, matematika, dan ilmu pengetahuan. Hasil tes 2018 yang diikuti 78 negara menunjukkan nilai kemampuan membaca siswa Indonesia 371, masih kalah jika dibandingkan dengan siswa Thailand (393), Malaysia (415), dan Singapura (549). 

Untuk kemampuan matematika, nilai siswa Indonesia 379, masih rendah jika dibandingkan dengan Thailand (419), Malaysia (440), dan Singapura (569). Sementara itu untuk kemampuan di bidang ilmu pengetahuan, skor siswa Indonesia 396, Thailand 426, Malaysia 438, dan Singapura 551.

Dengan rata-rata pendidikan yang rendah dan kemampuan literasi yang lemah, mutu sumber daya manusia Indonesia masih rendah. Ini menunjukkan bahwa tenaga kerja Indonesia tidak memilik pengetahuan dan ketrampilan yang memadai. Makanya tidak mengherankan apabila banyak tenaga kerja dari Indonesia mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. 

Di tahun politik ini rasanya wajar kalau kita merasa khawatir dengan mutu Pendidikan nasional kita. Kita berharap agar Mendikbudristek serius dalam melakukan perbaikan di bidang Pendidikan, terutama bagi BAN S/M yang sekarang berubah menjadi BAN PDM dalam mengawal mutu sekolah.

Kita memerlukan iklim pendidikan nasional yang kondusif dan kompetitif yang dapat mengantarkan anak didik kita mempunyai daya saing yang tinggi dan siap menatap masa depan mereka yang lebih baik.

Momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk terus berikhtiyar agar dunia pendidikan kita dapat memerdekakan anak didik kita dari kebodohan, ketertinggalan dan ketidak adilan. Seperti wisdom yang sangat populer yang diungkapkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Tholib yaitu “didiklah anakmu sesuai dengan zamannya karena mereka hidup bukan di zamanmu.”

Ini maknanya agar kita menyiapkan pendidikan untuk anak didik kita agar mereka bisa menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045.

Selamat bertugas Pengurus BAN PDM Periode 2023 – 2028. Moga-moga terus mengawal kemajuan Pendidikan Indonesia melalui Akreditasi Sekolah yang mempunyai integritas. Insya Allah.