Bagaimana Komitmen Mendikdasmen Terhadap Mutu Pendidikan Indonesia

Ilustrasi : Siswa Semangat Belajar

Dunia pendidikan Indonesia tampaknya akan mulai bergairah lagi, ada semangat dan komitmen baru, terutama dengan adanya kepemimpinan baru yang menangani dunia pendidikan Indonesia saat ini. Kementerian yang menangani bidang Pendidikan, yaitu Kemendikbudristek, sekarang dipecah menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan tinggi dan riset.

Satu lagi bidang kebudayaan akan ditangani oleh Kementerian kebudayaan, yang tampaknya tidak terlalu dihubungan dengan urusan pendidikan.

Kita berharap agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dibawah komandan Abdul Mu’ti dapat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu dan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Jangan sampai kementerian yang besar dan strategis ini lebih banyak diliputi oleh kontroversi dan ketertutupan, seperti yang terlihat di lima tahun periode yang lalu.

Dalam acara “Silaturahmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Media” yang digelar Rabu (23/10/10) di Jakarta, Menteri Abdul Mu’ti menyatakan akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan pendidikan berkualitas dan inklusif.

Dia menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil, kelompok difabel, dan masyarakat yang kurang beruntung. Ia juga akan memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pendidikan hanya karena kondisi geografis atau fisik. Untuk mencapai hal tersebut, pendataan anak-anak usia sekolah yang belum terjangkau pendidikan formal akan menjadi prioritas utama.

Selain akses, ia juga memberi perhatian pada peningkatan kualitas pendidikan melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan guru. Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas guru dalam bidang numerasi, sains, dan teknologi, serta memperkuat kemampuan bimbingan konseling di sekolah-sekolah.

Dalam pandangannya kesejahteraan guru akan terus diperbaiki, karena guru yang sejahtera akan mampu mendidik dengan semangat yang lebih tinggi, dan pada akhirnya, hasil pembelajaran juga akan meningkat.

Kita semua berharap banyak agar mutu pendidikan kita bisa unggul dan kompetitif sehingga lulusan sekolah kita dapat diterima di dunia kerja yang bonafid maupun melanjutkan ke pendidikan tinggi yang punya reputasi tinggi.

Sayangnya, Kemendikbudristek selama ini tidak memanfaatkan secara maksimal data akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM) untuk mengukur mutu pendidikan di Indonesia. Padahal Badan ini adalah badan resmi yang dikelola oleh Kemendikbudristek.

Momok Akreditasi

Kata ‘akreditasi’, bagi dunia Pendidikan bisa menjadi kata yang menakutkan. Akreditasi menjadi momok bagi para guru maupun kepala sekolah. Karena akreditasi terkait dengan mutu sekolah, juga madrasah, dimata pemerintah. Dan pelaksanaan akreditasi sekolah hanya dilakukan oleh pemerintah, melalui BAN SM/BAN PDM.

BAN S/M menetapkan ada 4 kategori sekolah berdasarkan Akreditasi, yaitu A (Unggul), B (Baik), C (Cukup Baik) dan Tidak Terakrediasi. Hasil akrediasi itu menunjukkan mutu dan kualitas sebuah sekolah. Kalau sekolah Terakreditasi A, maka sekolah itu mutunya Unggul atau sangat baik. Nah, sekolah yang Terakreditasi C (Cukup) dianggap tidak mempunyai mutu yang bagus. Apalagi sekolah yang Tidak Terakreditasi, pasti banyak masalah.

Akreditasi sesungguhnya hadir untuk mendorong agar setiap sekolah semakin maju karena akreditasi sekolah punya serangkaian kriteria dan syarat yang mesti dipenuhi. Intinya sekolah yang telah diakreditasi, pasti telah diketahui mutunya, baik akademik maupun non akademik.

Dengan adanya akreditasi tersebut masyarakat akan memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; serta. menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Bagi sekolah swasta, akreditasi menjadi faktor penting dalam menjamin keunggulan dan daya tarik bagi orang tua untuk memasukkan anak di sekolah-sekolah favorit atau unggulan.

Banyak orang tua yang siap membayar biaya di sekolah swasta lebih mahal karena mereka yakin akan mendapat layanan pendidikan yang baik untuk masa depan anaknya. Dan itu tidak harus sekolah di sekolah negeri. Banyak sekolah swasta yang menjadi favorit bagi para orang tua dalam menyekolahkan anaknya, karena sekolah tersebut sudah terakreditasi A (Unggul). Inilah yang menjadikan orang tua dan masyarakat yakin akan mutu sekolah swasta. Apalagi tidak semua sekolah Negeri sudah terakreditasi A (Unggul), masih banyak sekolah Negeri yang terakreditasi B (Baik), bahkan masih ada yang Terakreditasi C (Cukup).

Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kemarin, orangtua dan siswa sebenarnya bisa mencari tahu kualitas sekolah dengan melihat akreditasi sekolah tersebut. Orang tua cukup mengecek akreditasi sebuah sekolah di semua jenjang melalui laman www.bansm.kemdikbud.go.id. Dengan memilih sekolah yang terakreditasi unggul, maka diharapkan siswa juga akan mendapatkan pembelajaran yang berkualitas pula.

Nah, momentum PPDB yang sempat kacau kemarin, seharusnya BAN S/M bisa melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat sehingga para orang tua mengetahui mutu dan kualitas sekolah yang akan dipilihnya.

Posisi Badan Akreditasi

Tahun lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melantik pengurus baru Badan Akreditasi Nasional untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM) periode 2023 – 2028.

Mengapa BAN PDM dianggap penting ? Hal ini karena BAN PDM yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.

Sesuai dengan laman www.bansm.kemdikbud.or.id, sasaran dari proses akreditasi adalah untuk memastikan bahwa sekolah atau madrasah memenuhi standar kualitas pendidikan yang telah ditetapkan. Sasaran utama dari akreditasi adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang diperlukan.

Sejatinya akreditasi adalah wajah dari mutu dan kualitas sebuah sekolah, terutama menurut BAN PDM, yang punya kewenangan untuk melakukan akreditasi. Memang selain BAN PDM, saat ini belum ada lembaga akreditasi sekolah di luar Kemendikbud yang mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi. Jadi hasil akreditasi versi BAN PDM belum ada pembandingnya, karena BAN PDM satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi sekolah dan madrasah.

Hal ini beda dengan perguruan tinggi. Di perguruan tinggi, selain BAN PT, sudah ada lembaga non pemerintah yang boleh melakukan akreditasi, yaitu LAM-PTKEs, LAMEBA, LAMDIK, LAMSAMA, LAM Infokom, LAM Teknik dan LAM Agama.

Potret Akreditasi Sekolah

Sebagaimana dikutip dari laman http://www.bansm.kemendikbud.go.id terkait dengan hasil Akreditasi Sekolah yang dikeluarkan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 2016.806 sekolah yang menyelenggarakan layanan pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Data ini adalah data sekolah saat situasi pandemic Covid 19 sedang mewabah di Indonesia.

Dari jumlah itu terdapat 58.638 sekolah yang Terkareditasi A. Ini bermakna bahwa terdapat 27 % sekolah di Indonesia yang A (Unggul). Adapun yang mendapat akreditasi B (Baik) sebanyak 112.224 sekolah atau sekitar 52 %. Dan yang terakreditasi C (Cukup Baik) sebanyak 36.983 sekolah atau sekitar 17 %. Dan sebanyak 9.061 (4 %) sekolah Tidak Terakreditasi.

Bila mencermati data diatas, maka jenjang SD dan SMK perlu mendapat perhatian yang ekstra. Hal ini karena jenjang SD terkait dengan program Wajib Belajar 9 Tahun dan jenjang SMK terkait dengan penyiapan tenaga terampil untuk masuk dunia kerja.

Jumlah SD yang terakreditasi A (Unggul) hanya 24 %, sedangkan yang Terakreditasi B (Baik Sekali) sebanyak 56 %. Hal ini menunjukkan masih sedikit SD yang mempunyai kualitas sangat bagus, atau unggul. Ini menjadi tugas pemimpin Kabupaten/Kota untuk meningkatkan mutu Pendidikan SD karena pembinaan SD ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Sementara itu jumlah SMK yang Terakreditasi A hanya 25 %, sedangkan yang Terakreditasi B (Baik Sekali) sebanyak 49 %. Hal ini menjadi tanggung jawab Gubernur untuk meningkatkan mutu SMK karena terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan siap kerja.

Tantangan Mendikdas

Potret akreditasi sekolah diatas tentu mengganggu bagi Pak Mu’ti sebagai Mendikdas, karena angka-angka yang muncul itu cukup mengganggu dan terkait dengan mutu generasi masa depan anak-anak kita.

Pak Mu’ti harus bisa menaikkan persentasi sekolah-sekolah yang terakrediasi A (unggul) dan Terakreditasi B ( Baik Sekali) dan mengurangi angka yang Terakreditasi C dan Tidak Terakreditasi.

Dengan terpisahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset, ini sedikit mengurangi beban Mendikdas dengan tantangan anak itu harus melanjutkan pendidikan atau kuliah di perguruan tinggi.

Selama ini para guru dan kepala sekolah di SMA/SMK/MA selalu terbebani dengan target bahwa para lulusannya harus melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi, padahal tidak setiap anak itu mempunyai minat, kemauan dan kemampuan untuk lanjut kuliah.

Karena itu kita wajar kalau berharap agar Kemendikdas dibawah komando Pak Mu’ti ini bisa menghadirkan kembali dunia pendidikan dasar dan menengah yang bermutu tinggi. Ini tentu akan menyenangkan para guru dan menenangkan para orang tua karena mereka yakin anak-anaknya akan mendapat layanan pendidikan yang bermutu.