Dua Jalan Menuju Dalil: Mazhab, Sanad, dan Metodologi Istinbath
Perdebatan antara kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) tradisional dan kelompok Salafi atau yang sering disebut Wahabi tidak hanya berkisar pada persoalan sanad keilmuan. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum Islam dipahami dan bagaimana seorang Muslim mengambil kesimpulan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Kedua pihak sama-sama mengakui Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam. Perbedaannya terletak pada cara menempatkan otoritas ulama, mazhab, metodologi ushul fikih, dan mekanisme tarjih ketika berhadapan dengan berbagai dalil. Dalam tradisi Aswaja pesantren, mazhab mempunyai posisi penting. Seorang Muslim yang belum memiliki kemampuan ijtihad tidak dituntut untuk membangun metodologi hukum dari nol. Ia dapat mengikuti hasil ijtihad para imam mazhab yang telah melewati proses panjang penguasaan bahasa Arab, hadis, ushul fikih, qiyas, ijma’, dan berbagai perangkat keilmuan lainnya.
Di lingkungan pesantren yang berafiliasi dengan tradisi NU, misalnya, rujukan terhadap kitab-kitab mu’tabarah dan keputusan Bahtsul Masail menjadi bagian dari mekanisme menjaga kesinambungan tradisi fikih. Ini bukan semata-mata soal “mengikuti nama ulama”, tetapi juga mengikuti metodologi yang telah diwariskan dan diuji selama berabad-abad.
Namun, mengatakan bahwa seluruh kalangan Aswaja “wajib bermazhab secara kaku” juga terlalu menyederhanakan kenyataan. Dalam praktiknya terdapat spektrum pandangan mengenai taqlid, ittiba’, tarjih, dan penggunaan pendapat lintas mazhab. Bahkan di antara ulama empat mazhab sendiri terdapat dinamika pemikiran yang sangat kaya. Di sisi lain, tradisi Salafi lebih menekankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman generasi Salaf. Mereka cenderung tidak mengikat diri secara mutlak kepada satu mazhab. Ketika terdapat perbedaan pendapat, mereka dapat melakukan tarjih dengan membandingkan dalil dan argumentasi para ulama untuk memilih pendapat yang dianggap paling kuat.
Sikap tersebut tidak berarti bahwa semua kalangan Salafi menolak mazhab atau tidak menggunakan ushul fikih. Banyak ulama Salafi tetap menggunakan qiyas, ijma’, kaidah ushul fikih, ilmu hadis, dan perangkat kebahasaan. Perbedaannya lebih banyak terletak pada cara mendefinisikan otoritas, batas taqlid, serta bagaimana dalil dan pendapat mazhab ditempatkan ketika terjadi pertentangan. Dengan demikian, persoalannya bukan sederhana: satu kelompok memakai dalil sementara kelompok lain memakai mazhab. Karena pada kenyataannya, mazhab juga bekerja dengan dalil, dan mereka yang mengklaim kembali kepada dalil pun tetap membutuhkan metodologi untuk memahami dalil. Di sinilah istilah istinbath menjadi penting.
Istinbath bukan sekadar menemukan sebuah ayat atau hadis kemudian mengambil kesimpulan hukum. Istinbath merupakan proses intelektual untuk memahami sumber hukum dengan perangkat tertentu. Di dalamnya terdapat persoalan bahasa, konteks, kualitas hadis, hubungan antardalil, nasikh dan mansukh, umum dan khusus, mutlak dan muqayyad, maqashid, qiyas, ijma’, serta berbagai kaidah ushul fikih. Karena itu, kalimat “ada hadisnya” belum otomatis menyelesaikan persoalan hukum. Hadis harus diketahui kualitasnya, maknanya harus dipahami, hubungan dengan dalil lain harus diperiksa, dan penerapannya harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Bahkan para imam mazhab berbeda pendapat bukan karena mereka tidak mengenal hadis, tetapi karena mereka memiliki metode berbeda dalam menilai, memahami, dan menggabungkan berbagai dalil.
Contohnya terlihat dalam persoalan qunut Subuh. Kalangan Syafi’iyah mempertahankan praktik tersebut berdasarkan konstruksi dalil dan metodologi fikih yang mereka gunakan. Sementara ulama lain menilai dalil yang digunakan tidak menunjukkan kesunnahan qunut Subuh secara terus-menerus. Perbedaan ini tidak otomatis berarti salah satu pihak meninggalkan Sunnah. Begitu pula persoalan niat, zikir, bentuk doa, dan berbagai praktik ibadah lainnya. Perbedaan hukum sering kali bukan karena salah satu pihak memiliki Al-Qur’an dan hadis sedangkan pihak lain tidak memilikinya. Perbedaan muncul karena dalil yang sama dapat dipahami melalui metodologi yang berbeda. Persoalan bid’ah juga menunjukkan hal yang sama.
Sebagian ulama membedakan bid’ah berdasarkan hukum dan kategorinya, sementara sebagian lainnya menggunakan pengertian bid’ah secara lebih ketat dalam perkara ibadah. Akibatnya, sebuah praktik yang dianggap sebagai bid’ah oleh satu kelompok dapat dipandang sebagai perkara yang memiliki dasar syariat oleh kelompok lainnya. Maka, sebelum mengatakan “ini bid’ah” atau “ini Sunnah”, pertanyaan ilmiahnya seharusnya lebih panjang: Apa definisi bid’ah yang digunakan? Apakah perkara tersebut termasuk ibadah mahdhah atau sarana? Apakah terdapat dalil umum yang menaunginya? Bagaimana ulama terdahulu memahami persoalan tersebut? Dan bagaimana kaidah ushul fikih diterapkan?
Di sinilah pentingnya sanad dan metodologi. Sanad memberikan kesinambungan transmisi ilmu. Mazhab menyediakan kerangka metodologis yang telah dikembangkan para imam. Dalil memberikan dasar normatif. Ushul fikih menyediakan perangkat untuk mengolah dalil. Sedangkan adab menjaga agar perbedaan ilmiah tidak berubah menjadi permusuhan. Tidak tepat jika sanad diposisikan sebagai pengganti dalil. Tetapi tidak tepat pula jika seseorang merasa cukup dengan teks dalil tanpa memahami tradisi metodologis yang telah dibangun para ulama. Seorang pembaca hadis tidak otomatis menjadi mujtahid. Sebagaimana seseorang yang memiliki sanad guru juga tidak otomatis selalu benar. Di sinilah kita membutuhkan sikap kritis sekaligus rendah hati.
Tradisi Aswaja dapat belajar dari semangat Salafi dalam menghidupkan kembali perhatian kepada hadis dan pentingnya meneliti kekuatan dalil. Sebaliknya, kalangan Salafi dapat belajar dari tradisi mazhab mengenai pentingnya kesinambungan keilmuan, kedalaman ushul fikih, dan kehati-hatian dalam mengambil kesimpulan hukum. Pertemuan keduanya sebenarnya tidak mustahil. Sebab perbedaan metodologi tidak harus berujung pada saling menyesatkan. Dalam sejarah Islam, perbedaan fikih telah berlangsung sejak masa para ulama terdahulu. Mereka berbeda pendapat, tetapi ilmu tetap berkembang. Yang menjadi masalah bukan perbedaan. Yang menjadi masalah adalah ketika seseorang menganggap pendapat kelompoknya sebagai satu-satunya representasi Islam, lalu menjadikan perbedaan fikih sebagai alasan untuk merendahkan Muslim lainnya.
Kita membutuhkan generasi yang mampu membaca Al-Qur’an dan hadis, tetapi juga memahami bagaimana ulama membaca Al-Qur’an dan hadis. Kita membutuhkan orang yang mengenal dalil sekaligus memahami ushul fikih. Kita membutuhkan sanad, tetapi juga daya kritis. Kita membutuhkan keberanian bertanya, tetapi juga kerendahan hati untuk mengakui keterbatasan. Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan “Siapa yang paling dekat dengan dalil?” tetapi “Siapa yang paling bertanggung jawab ketika memahami dalil?”. Sebab dalil tidak pernah berbicara dalam ruang kosong. Ia dipahami melalui bahasa, ilmu, metodologi, konteks, dan kapasitas manusia yang membacanya.
Maka, mazhab jangan dijadikan tembok yang menghalangi pencarian ilmu. Dalil jangan dijadikan slogan untuk mengabaikan warisan ulama. Sanad jangan dijadikan alat untuk memonopoli kebenaran. Dan perbedaan jangan dijadikan alasan untuk memutus persaudaraan. Sanad mengajarkan dari mana ilmu diwariskan. Mazhab mengajarkan bagaimana hukum dibangun. Dalil menunjukkan dasar yang harus diikuti. Ushul fikih menjelaskan bagaimana dalil dipahami. Adab mengajarkan bagaimana semua perbedaan itu disikapi. Lima hal tersebut bukan musuh. Jika ditempatkan secara proporsional, semuanya justru dapat menjadi jalan menuju tradisi Islam yang lebih berilmu, matang, terbuka, dan beradab.***
Ruli Alqodri Mustafa, kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon, Banten

