Dinamika Moderasi Beragama di Provinsi Banten

Moderasi beragama di Banten memiliki jejak cukup kuat yang patut dibanggakan. Dalam sejarahnya, Banten termasuk salah satu kota dari beberapa kota-kota di pesisir Jawa yang memiliki peranan penting dalam aktivitas perdagangan internasional. Banten pernah menjadi bandar besar setelah Malaka jatuh ke tangan Portugis. Dari catatan sejarawan Tome Pires diketahui bahwa pada awal abad XVI, di Banten telah ada pedagang Turki, Bengal, Cina, Persia, Melayu, Arab, Pegu dan Gujarat dalam jumlah yang cukup besar. Ini menggambarkan betapa besar dan ramainya Banten saat itu. Pedagang dari luar negeri membawa barang-barang untuk diperdagangkan di Banten. Di samping itu, pedagang-pedagang dari dalam negeri pun turut meramaikan pasar Banten kala itu, sehingga terjadilah pertukaran antara saudagar-saudagar dari luar dan dalam negeri.

Pada abad XVI, dengan pusat kota Surosowan, Banten mengalami perkembangan yang pesat. Bangunan dengan arsitektur kelas dunia telah berdiri. Masyarakat multi etnis membangun perkampungan yang dikelilingi kanal-kanal di sekitar kota. Merujuk sketsa yang dibuat oleh Serrurier (1902), terdapat sekitar 30 gugusan pemukiman multi etnis di kawasan Surosowan, Banten. Ada pemukiman dari suku asal Nusantara seperti dari Lampung, Makassar dan Melayu. Lalu ada etnis Tionghoa yang menetap di kampung Pecinan. Kemudian di kawasan Pekojan ada kelompok muslim dari Gujarat, Mesir dan Turki. Selain itu ada juga etnis dari Benggala, Portugis, Inggris, dan tentu saja dari Belanda.

Dari fakta sejarah tersebut, warga Banten kala itu sangat majemuk. Mereka hidup dan menjalankan kegiatan sehari-hari secara rukun berdampingan. Hal ini tentu juga tidak terlepas dari peran para penguasa dari Kesultanan Banten yang memberlakukan hukum wilayah yang menjamin keamanan dan keselamatan warganya.

Dalam aspek keyakinan beragama pun demikian. Para pedagang dari luar negeri yang berdiam di Banten dapat menjalankan ibadah agamanya dengan baik. Kelompok etnis Tionghoa yang beragama Buddha bahkan mendirikan tempat peribadatannya berupa Vihara “Avalokitesvara” yang megah kala itu di Dermayon, Banten Lama. Menurut sejarawan, etnis Tionghoa yang berlabuh di wilayah Banten tidak semuanya datang dengan misi dagang, melainkan ada juga yang datang sebagai imigran.

Jejak moderasi di Banten juga sangat tampak dari desain arsitektur masjid yang menjadi kebanggaan masyarakat Banten, yakni Masjid Agung Banten di kawasan Banten Lama. Selain atap tumpuk lima di bangunan utama yang diasosiasikan mirip bangunan pagoda Tiongkok, Masjid Agung Banten juga memiliki bangunan paviliun tambahan yang terletak di sisi selatan. Paviliun dua lantai ini dinamakan Tiyamah, berbentuk persegi panjang dengan gaya arsitektur Belanda kuno, yang dirancang oleh arsitek Belanda bernama Hendick Lucasz Cardeel. Hendick jugalah yang merancang Menara Masjid Banten yang sangat iconic itu.

Visi Misi Kementerian Agama Provinsi Banten

Bagaimana kondisi moderasi beragama di Provinsi Banten saat ini? Untuk mendapatkan gambaran soal ini, perlu dipaparkan terlebih dahulu visi, misi, dan tujuan Kementerian Agama Wilayah Banten, sebagai representasi lembaga pemerintah yang mengatur bidang ini.

Visi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, seperti yang tertulis dalam laman resminya, yakni Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Sedangkan misinya terumuskan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesalehan umat beragama
  2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
  3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata
  4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu
  5. Meningkatkan produktivitas, dan daya saing pendidikan
  6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

Adapun tujuannya adalah :

  1. Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah ritual dan sosial
  2. Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
  3. Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan
  4. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berkualitas
  5. Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif
  6. Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam

Guna terciptanya visi, menjalankan misi dan mencapai tujuan tersebut, telah disusun serta ditetapkan kebijakan dan program-program, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Salah satunya adalah Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
  • Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
  • Bimbingan tekni dan supervisi di bidang Pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Adapun susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas:

  1. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
  2. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
  3. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran;
  4. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
  5. Seksi Pondok Pesantren dan Ma’had Aly; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Uraian tugas dan fungsi setiap seksi pada Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS):

  • Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
  • Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
  • Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.
  • Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan Islam.
  • Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Tantangan Kehidupan Moderasi Beragama di Wilayah Banten

Dari tujuh program prioritas Kementerian Agama, yang pertama adalah penguatan moderasi beragama. Kementerian Agama merupakan payung teduhnya semua umat beragama. Kementerian Agama adalah milik semua masyarakat, milik semua ormas. Oleh karenanya Kementerian Agama Provinsi Banten berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi semua umat beragama (masyarakat) dalam bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Jejak kesejarahan di Banten dalam hal moderasi beragama, seperti yang telah disinggung di awal tulisan ini, pun kita rasakan hingga awal Indonesia merdeka. Di wilayah yang masyarakatnya beragam, utamanya di perkotaan, kita sudah terbiasa hidup berdampingan dengan kelompok masyarakat yang berbeda. Para orang tua kita hidup nyaman bertetangga dengan orang yang berbeda agama. Jika tiba “hari raya” nya tetangga yang berbeda agama, kita biasa menerima kiriman bingkisan atau makanan, seperti saat natalan, imlek, atau hari besar lainnya. Dan itu semua tidak menjadi masalah, tidak menimbulkan kegaduhan. Kita tidak pernah ribut dengan teman sekolah yang beda agama, beda etnis. Tidak pernah ada yang mengkafir-kafirkan, mem-bid’ah-bid’ahkan. Terciptalah suasana kehidupan yang rukun, gotong royong dan saling menghormati.

Namun perkembangan kehidupan moderen sekarang ini membawa perubahan pada sikap dan cara pandang kita, sehingga juga mempengaruhi tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan kita. Kemoderenan dalam berbagai aspeknya telah menggerus solidaritas dan kohesi sosial kita sebagai masyarakat dan warga bangsa. Kini, kita jadi mudah mengklaim kebenaran hanya milik kelompoknya saja. Berbeda sedikit lalu menyalahkan, menuduh bid’ah, bahkan mengkafirkan orang di luar kelompoknya. Inilah yang kita rasakah hari ini. Apalagi di ranah media sosial yang lebih hingar-bingar, konten hoax dan ujaran kebencian masih kerap kita temukan. Jika kita tidak hati-hati dan dewasa menyikapinya, kita akan termakan hasutan yang belum tentu kebenarannya.

Menyikapi realitas tersebut, apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kami dalam bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, yakni melakukan konsolidasi dengan seluruh tenaga pengajar atau guru-guru agama. Kementerian Agama memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman yang proporsional tentang moderasi beragama dan wawasan kebangsaan terhadap para guru agama, khususnya di Provinsi Banten.

Untuk itulah Kanwil Kemenag Banten memberikan penguatan kepada mereka tentang tema moderasi beragama. Dan melalui mereka lah diharapkan dapat memberikan muatan moderasi pada materi ajar pendidikan agama di sekolah. Dengan demikian pemahaman moderasi dapat disampaikan kepada seluruh peserta didik, sehingga terjadi penguatan karakter peserta didik. Pada akhirnya kita harapkan nilai-nilai moderasi bisa diimplementasikan dalam sikap kehidupan mereka sehari-hari.

Penanaman nilai-nilai moderasi sangat penting dilakukan sejak anak usia sekolah, sebab hal ini akan membentuk karakter mereka. Jika nilai-nilai moderasi beragama sudah tertanam sejak dini, maka para peserta didik memiliki pemahaman akan pentingnya sikap saling menghormati dan menghargai, walau kita berbeda. Hal ini akan menjadi modal penting dalam merajut kerukunan umat beragama dan membangun bangsa.

Jika dilihat dari angka indeks kerukunan umat beragama tahun 2021, provinsi Banten masih menempati posisi ke 32 (dari 34 provinsi se-Indonesia) dengan skor 66,11. Kondisi ini berarti apa yang terjadi di provinsi Banten masih harus terus dilakukan upaya-upaya memberikan pemahaman akan pentingnya moderasi secara massif dan berkesinambungan. Para guru agama juga kita dorong untuk meningkatkan perannya dan melakukan inovasi dalam upaya memberikan pemahaman akan nilai-nilai moderasi kepada peserta didik.

Sebagai panduan dalam upaya-upaya memberikan pemahaman moderasi, kita dapat merumuskan beberapa indikator moderasi beragama, yang setidaknya mencakup 4 hal: 1) Komitmen kebangsaan, yakni menerima Pancasila, NKRI, dan kebinnekaan sebagai sebuah kesepakatan. 2) Toleransi, yaitu saling menghargai dan menghormati keyakinan agama lain. Tidak menghina dan merendahkan kelompok selain dirinya. 3) Anti kekerasan, tidak menempuh cara kekerasan atas naman apapun. 4) Menghargai budaya, adat-istiadat, dan kearifan lokal.Upaya penguatan moderasi beragama di masyarakat yang kita lakukan ini, sejatinya bukan hanya untuk kita yang hidup sekarang. Hasil dari upaya ini tentulah juga untuk anak cucu kita, yakni generasi mendatang, agar mereka dapat menjalani hidup dengan rukun, damai dan sejahtera.