Abu Hanifah Imam Kaum Rasionalis
Mengapa ulama harus bebas dari ikatan kedudukan? Kisah penegak mazhab Hanafi.
“Malam turun di Kufah.” Demikian seorang komentator ketika Abu Hanifah wafat, 150 H. Kematiannya, di penjara Bagdad, memang tidak wajar. Penegak hukum Islam yang disebut imam kaum rasionalis ini diracun di sana, dan tewas dalam shalat. Segera, seluruh Bagdad keluar memberikan penghormatan terakhir. Dilaporkan lebih 50.000 orang menyembahyanginya pada giliran pertama saja — dari enam giliran — sementara orang masih menyalatinya sampai 20 hari setelah pemakaman.
Abu Hanifah dijebloskan ke bui empat tahun sebelumnya, menyusul perdebatan sengit dengan Abu Ja’far Al-Manshur. Khalifah kedua Abbasiah ini mengundang sang imam ke Bagdad sambil juga menyediakan sejumlah dana. Sang tamu menolak dana itu, dan mengatakan, menerima uang yang mestinya hak Baitul Mal, yang notabene milik publik, bertentangan dengan batinnya. Dia lalu ditawari jabatan kadi agung (qadbil qudbah). Jawabanya: “Seandainya satu pengaduan diajukan melawan Paduka, di pengadilan saya, dan Paduka berharap menang, dan jika tidak, saya akan dilemparkan ke sungai, saya pasti memilih dibenamkan ke air daripada disuap.” Ia menambahkan, jabatan itu tidak cocok baginya, dan karena itu ia mohon maaf.
“Anda pembohong!” Khalifah berteriak kini.
“Nah Paduka sendiri menyokong pendirian saya. Seorang pembohong tidak cocok untuk jabatan kadi”.
Khalfah lalu bersumpah, Imam harus menerima jabatan itu. Abu Hanifah juga bersumpah tidak akan menerimanya.
Ruang pertemuan senyap. Seorang pembesar tampil. Katanya “Abu Hanifah Anda ‘kan sudah bersumpah setia kepada Amirul Mukminin. Mengapa tidak Anda terima saja…..”
“Saudara benar. Dan lebih mudah lagi bagi Khalifah mengubah sumpah beliau”.
Itulah mengapa Abu Hanifah digiring ke bui. Dibunuh. Dan malam turun di Kufah.
Tapi bukan cuma waktu itu Abu Hanifah tidak menuruti kehendak penguasa. Abu Hubairah, gubernur Irak di masa akhir pemerintahan Umaiyah, juga memintanya menjadi hakim. Ditolak. Juga tawarannya agar sesekali datang ke istana. Katanya, “Mengapa saya harus menjumpai Tuan? Kalau Tuan menyukai saya, saya akan bersekutu dengan kejahatan Tuan. Saya tidak menginginkan kedudukan atau kekayaan: saya sudah puas dengan yang dikaruniakan Allah.”
Penolakan itu juga berujung penjara, meski hanya untuk beberapa hari. Imam lalu meninggalkan Kufah, menetp selama dua setengah tahun di Hijaz. Dan baru kembali setelah As-Saffah dinobatkan sebagai khalifah. Dia rupanya menaruh harapan pada khalifah pertama Abbasiah itu. Tentu saja dia kecewa.
Sikap politik Abu Hanifah Nu’mn ib Tsabit, kata Farouq Abu Zaid (1986), sebenarnya juga cerminan dari kecenderungannya kepada pemakaian rasio. Penegak mazhab paling tua (di antara yang empat) ini sangat percaya pada kebebasan berpendapat. Juga pada integritas keulamaan yang merdeka. Menurut Abu Hanifah, ulama yang menerima jabatan resmi pemerintahan justru merusak citranya sendiri. Imam atau ulama harus bebas dari ikatan kedudukan, sehingga mampu memberi nasihat — melancarkan kritik — kepada penguasa, dan menyampaikan hal-hal yag dianggap benar.
Tokoh ini, Nu’man, nama kecilnya, lahir tahun 80 H (699 M.). Keturunan Parsi, ia mengalami pemerintahan 10 khalifah Umaiyah, termasuk Umar ibn Abdil Aziz yang dikaguminya, yang bertahta ketika dia 18 tahun. Nu’man memang lebih suka jadi orang partikelir, karena itu ia berdagang kain. Penghasilannya bagus.
Dikabarkan, suatu kali dia mengirimkan bahan pakaian kepada agen bernama Hafsh ibn Abdurrahman. Ia berpesan , beberapa potong rusak, dan pelanggan perlu diberi tahu. Tapi Hafsh lupa dan menjual seluruhnya. Imam gusar — dan untuk mengobati perasaanya dia menyedekahkan 30.000 dirham. Lagi seorang wanita menawarinya sehelai haz (tenunan mahal) seharga 100 dirham. Perempuan ini kaget ketika Abu Hanifah yang lebih tahu barang, menghargainya 500 dirham. Tapi ia juga diceritakan sebagai orang pertama yang mengajarkan pembuatan satu jenis ubin di Kufah. Bahkan ia konon memborong pembangunan kembali satu bagian dinding Kota Bagdad.
Mungkin karena kegiatannya dalam bisnis, Abu Hanifah dikenal sebagai sangat ahli di bidang hukum mu’amalah meski tidak pula kalah dalam fikih ibadah. Mazhab fikihnya, Hanafi, diikuti mayoritas penduduk Irak di masa Dinasti Abbasiah, dan menjadii mazhab resmi Turki Usmani. Sekarang, pengikutnya juga tersebar di Maroko, Tunisia, Afganistan, dan Pakistan.
“Barang siapa belajar fikih, ia keluarga Abu Hanifah, kata Imam Syafi’i, yang lahir di tahun persis meninggalnya sang imam. Tapi bukankah kita juga bisa belajar integritas ilmiahnya? Termasuk di hadapan penguasa?
Sumber: Farouq Abu Zaid, Hukum Islam Antara Tradisional dan Modernis (1986)