Kuota Rombel SMA/SMK Negeri Dikunci untuk Cegah Kecurangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengunci kuota rombongan belajar (rombel) di tingkat SMA dan SMK negeri. Langkah tegas ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik titip-menitip siswa pada seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin di Serang menegaskan bahwa kapasitas maksimal setiap kelas telah dipatok sebanyak 36 siswa sesuai dengan standar aturan yang berlaku. “Kita kunci maksimal 36 siswa sesuai aturan. Jadi, tidak ada lagi SMA maupun SMK yang isinya lebih dari itu. Ini komitmen kita untuk menjaga integritas pendaftaran tahun ini,” ujarnya (27/4/26).
Menurut Jamaludin, langkah yang diambil instansinya tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Banten yang menekankan transparansi total dalam proses penerimaan siswa. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah agar patuh terhadap aturan main yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141.
Dia menambahkan, selain pengetatan kuota, teknis pelaksanaan SPMB 2026, kini dibuat lebih teratur dengan sistem pendaftaran per jalur, tidak lagi digabung dalam satu waktu yang sama. Jalur pendaftaran tersebut meliputi domisili, afirmasi (desil 1-5), prestasi akademik dan non-akademik, serta mutasi orang tua. “Jadwalnya kita atur per jalur. Misalnya, jalur domisili lingkungan tanggal sekian sampai sekian, lalu pengumuman, baru buka jalur berikutnya. Jadi, per jalur langsung ketahuan hasilnya, tidak menumpuk seperti dulu,” katanya. Guna menjamin kelancaran sistem daring, pihaknya bekerja sama dengan PT Telkom dalam penyediaan server agar tetap stabil saat diakses ribuan pendaftar secara bersamaan.
Tahapan SPMB Banten 2026 saat ini tengah memasuki masa Pra-SPMB yang berlangsung hingga 31 Mei sebagai sarana verifikasi administrasi awal. Pendaftaran jalur pertama rencananya dibuka secara resmi pada 10 Juni dan seluruh proses ditargetkan rampung pada 10 Juli 2026.
Semoga tidak ada lagi celah yang bisa digunakan untuk kecurangan dalam proses SPMB. Kalau ada pihak yang coba “main belakang”, segera ditindak. Masalahnya, yang biasa main seperti itu mereka yang punya kuasa – jabatan maupun uang.

