Syafaat : Pertolongan yang Hanya Terjadi atas Izin Allah
Syafaat berarti perantaraan atau pertolongan untuk memohonkan kebaikan atau mencegah keburukan. Secara bahasa, syafaat berasal dari kata “asy-syaf‘u” (الشَّفْعُ), yang berarti genap, yakni menjadikan sesuatu yang semula sendiri menjadi berpasangan. Secara istilah, syafaat adalah perantaraan dalam menyampaikan suatu permohonan kepada pihak yang memiliki kuasa untuk memenuhi hajat.
Dalam Islam, syafaat bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri. Hakikatnya, seluruh syafaat adalah milik Allah. Tidak seorang pun dapat memberikan syafaat kecuali setelah Allah mengizinkan dan meridainya. Al-Qur’an menegaskan : _“Katakanlah, semua syafaat itu milik Allah.” (QS. Az-Zumar 44)_.
Pada hari kiamat, Allah dapat memberikan izin kepada para nabi, orang-orang saleh, dan amal-amal tertentu untuk memberikan syafaat kepada hamba yang dikehendaki-Nya. Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam memperoleh Syafaatul ‘Uzhma, yaitu syafaat agung pada hari kiamat.
Namun, syafaat bukan tiket bebas dari pertanggungjawaban. Ia hanya berlaku bagi orang yang mendapatkan ridha Allah dan tetap berada dalam tauhid. Karena itu, keyakinan terhadap syafaat justru seharusnya mendorong seseorang memperkuat iman, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi kesyirikan.
Syafaat mengajarkan satu prinsip penting : pertolongan terbesar bukan berada pada makhluk, melainkan pada Allah. Makhluk hanya menjadi perantara jika Allah mengizinkannya. Dengan demikian, berharap kepada syafaat tidak boleh menggeser ketergantungan hati kepada Allah sebagai satu-satunya pemilik kekuasaan.
Ruli Alqodri Mustafa, kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon, Banten

