Mengapa Hukum Waris dalam Islam Sering Tidak Dipatuhi?

Ada sebuah ironi dalam kehidupan keluarga Muslim. Ketika orang tua masih hidup, anak-anak duduk bersama, makan dari meja yang sama, dan menyebut diri sebagai saudara sedarah. Namun, ketika orang tua meninggal dunia dan meninggalkan rumah, tanah, kebun, atau tabungan, sesuatu yang tidak pernah terlihat sebelumnya tiba-tiba muncul: perasaan paling berjasa, paling berhak, dan paling pantas mendapatkan bagian terbesar. Harta yang semestinya menjadi jalan meneruskan kebaikan orang tua justru berubah menjadi sumber pertengkaran. Saudara yang dahulu tumbuh bersama bisa saling menjauh hanya karena perbedaan hitungan bagian warisan.

Mengapa hal ini bisa terjadi, padahal mereka sama-sama mengenal agama dan meyakini Al-Qur’an sebagai pedoman hidup? Salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman tentang fikih waris. Banyak orang memahami kewajiban salat, puasa, dan zakat, tetapi tidak pernah benar-benar mempelajari bagaimana harta peninggalan harus dibagikan. Padahal, Al-Qur’an secara khusus menjelaskan ketentuan waris dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ironisnya, ketika aturan itu bersentuhan dengan kepentingan pribadi, pengetahuan agama yang selama ini dibanggakan terkadang mendadak kehilangan suaranya.

Penyebab berikutnya adalah benturan antara ketentuan agama, tradisi keluarga, dan kebiasaan masyarakat. Ada keluarga yang menganggap pembagian warisan harus sama rata agar tidak menimbulkan kecemburuan. Ada pula yang menyerahkan rumah kepada anak yang selama ini tinggal bersama orang tua, atau memberikan tanah lebih banyak kepada anak yang dianggap paling berjasa. Niatnya mungkin baik, tetapi persoalannya muncul ketika keputusan sepihak tersebut dianggap otomatis menggugurkan hak ahli waris lainnya. Padahal, penghargaan terhadap jasa seseorang dan penetapan hak waris merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan. Keduanya dapat dibicarakan secara bijaksana tanpa mengabaikan hak siapa pun.

Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit. Dalam keluarga, orang yang paling kuat secara ekonomi belum tentu paling benar, sedangkan orang yang paling tua belum tentu paling berhak menentukan semuanya. Ada ahli waris yang menguasai dokumen tanah, mengelola rekening, atau menempati rumah peninggalan orang tua, lalu perlahan-lahan menganggap penguasaan itu sebagai kepemilikan penuh. Sementara itu, saudara yang tinggal jauh, kurang mampu, atau tidak memiliki keberanian untuk bersuara terpaksa menerima keadaan. Harta bersama berubah menjadi kekuasaan pribadi, dan hubungan darah seolah tidak lagi berarti ketika berhadapan dengan nilai rupiah.

Kebiasaan menunda pembagian warisan juga sering menjadi awal perselisihan. Mula-mula keluarga sepakat untuk membicarakannya nanti. Tahun berganti tahun, rumah mulai ditempati salah satu saudara, tanah dikelola tanpa pencatatan yang jelas, dan hasilnya tidak pernah diperhitungkan secara terbuka. Ketika generasi berikutnya ikut terlibat, persoalan semakin panjang. Anak-anak dari para ahli waris yang telah meninggal kemudian membawa ingatan, klaim, dan kepentingan masing-masing. Sengketa yang dahulu sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah akhirnya berubah menjadi persoalan hukum yang melelahkan.

Ada pula persoalan yang lebih mendasar: sebagian orang mengukur keadilan hanya berdasarkan kesamaan angka. Ketika mendengar ketentuan bahwa dalam keadaan tertentu bagian seorang anak laki-laki setara dengan bagian dua anak perempuan, mereka langsung menyimpulkan bahwa hukum waris Islam tidak adil. Sebaliknya, ada pula yang menggunakan ketentuan tersebut tanpa memahami keseluruhan aturan dan keadaan yang memengaruhi pembagian warisan. Padahal, perincian hak waris tidak dapat disederhanakan menjadi satu rumus untuk semua hubungan keluarga. Bagian ahli waris bergantung pada susunan keluarga yang ditinggalkan, keberadaan ahli waris lain, serta ketentuan yang relevan. Karena itu, pembagian konkret perlu dihitung berdasarkan fikih waris secara utuh, bukan berdasarkan prasangka ataupun potongan pengetahuan.

Tentu, membicarakan keadilan juga membutuhkan kejujuran intelektual. Ketentuan bagian laki-laki dan perempuan dalam situasi tertentu perlu dipahami dalam kerangka hukum waris Islam secara keseluruhan. Tidak tepat menganggap semua bagian waris selalu menggunakan perbandingan dua banding satu, sebab Al-Qur’an menetapkan bagian yang berbeda-beda menurut hubungan kekerabatan dan keadaan ahli waris. Pada saat yang sama, rasa tidak puas seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak orang lain. Perbedaan pandangan harus dibicarakan dengan ilmu, sedangkan pelaksanaan pembagian harus memperhatikan hak yang memang melekat pada setiap ahli waris.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan ketentuan waris dalam Surah An-Nisa ayat 13–14 sebagai bagian dari batas-batas yang ditetapkan-Nya. Pesan ini mengingatkan bahwa urusan warisan bukan semata-mata persoalan administrasi tanah atau pembagian uang, melainkan juga persoalan tanggung jawab moral dan keagamaan. Namun, memahami ayat tidak cukup hanya dengan mengutipnya untuk memenangkan perdebatan. Ketentuan tersebut harus dipelajari, diperhitungkan secara benar, dan diterapkan dengan mempertimbangkan seluruh hak yang terkait. Sebelum warisan dibagikan, kewajiban yang harus diselesaikan dari harta peninggalan—termasuk biaya pengurusan jenazah yang wajar, utang, dan wasiat yang sah sesuai ketentuannya—juga perlu diperhatikan.

Lalu, bagaimana seharusnya keluarga Muslim menyikapi persoalan ini? Pertama, jangan menunggu sampai orang tua meninggal dunia untuk mulai belajar tentang warisan. Kedua, inventarisasi harta dan utang secara terbuka agar tidak ada pihak yang menyembunyikan informasi. Ketiga, libatkan ahli fikih waris atau pihak yang kompeten untuk menghitung bagian setiap ahli waris secara tepat. Keempat, hindari penguasaan sepihak terhadap harta peninggalan. Jika keluarga ingin mencapai kesepakatan lain setelah hak masing-masing diketahui, persetujuan harus diberikan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Musyawarah seharusnya menjadi jalan menuju penyelesaian, bukan alat untuk memaksa pihak yang lebih lemah.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap hukum waris menguji sesuatu yang lebih dalam daripada pengetahuan agama: kemampuan manusia mengendalikan dirinya ketika berhadapan dengan kepentingan pribadi. Mengucapkan ayat tentang keadilan memang mudah, tetapi menjalankannya ketika menyangkut rumah, tanah, dan tabungan keluarga membutuhkan keberanian moral. Kita bisa terlihat saleh di hadapan masyarakat, tetapi kesalehan itu kehilangan maknanya jika hak saudara sendiri diabaikan.

Warisan sesungguhnya bukan hanya harta yang ditinggalkan orang tua, melainkan juga ujian tentang nilai-nilai yang mereka tanamkan kepada anak-anaknya. Jangan sampai orang tua meninggalkan tanah yang luas, tetapi anak-anak kehilangan persaudaraan. Jangan sampai harta yang diperoleh dengan kerja keras sepanjang hidup justru menjadi penyebab permusuhan setelah kematian. Sebab, pada akhirnya, yang paling memalukan bukanlah sedikitnya bagian yang diterima seseorang, melainkan ketika seseorang merasa dekat dengan agama, tetapi menjauh dari keadilan saat harta berada dalam genggamannya.

Referensi

  1. Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 11, 12, 13–14, dan 176. Dasar ketentuan pembagian warisan dalam Islam.
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku II tentang Hukum Kewarisan. Pedoman hukum kewarisan bagi umat Islam di Indonesia.
  3. Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana. Kajian tentang prinsip, ketentuan, dan penerapan hukum waris Islam.

Penulis: Ruli Alqodri Mustafa, kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon, Banten