Menyongsong Era Baru: Ditjen Pesantren Sebagai Tonggak Kemandirian dan Penguatan Pendidikan Islam

​ Kementerian Agama Republik Indonesia tengah bersiap mencetak sejarah baru dalam tata kelola pendidikan keagamaan. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan sinyal kuat bahwa transformasi struktural besar-besaran akan segera terjadi dengan disahkannya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren oleh Presiden dalam waktu dekat.

​Kabar ini disampaikan Menag saat melakukan kunjungan kerja sekaligus safari pesantren di Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026). Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan tertinggi negara terhadap kontribusi pesantren yang telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dari Direktorat Menjadi Direktorat Jenderal: Apa Maknanya?

​Selama ini, urusan pesantren berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang menginduk pada Ditjen Pendidikan Islam (Pendis). Menag menegaskan bahwa pemisahan ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan peningkatan kapasitas pelayanan.

  • ​Otonomi Anggaran & Kebijakan: Sebagai Ditjen mandiri, pesantren akan memiliki alokasi anggaran yang lebih spesifik dan tidak lagi berbagi ruang dengan pendidikan madrasah atau perguruan tinggi Islam.
  • ​Penyederhanaan Birokrasi: Urusan administratif dan izin operasional pesantren diharapkan menjadi lebih efisien karena dipimpin langsung oleh seorang Direktur Jenderal yang bertanggung jawab kepada Menteri.
  • ​Fokus pada UU Pesantren: Ditjen baru ini akan menjadi motor utama dalam mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya terkait fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Selama ini pesantren hanya dikelola oleh direktorat di bawah Pendidikan Islam. Ke depan, akan langsung dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal agar pelayanan terhadap pesantren lebih maksimal,” jelas Menag Nasaruddin Umar di hadapan para kiai dan santri Cipasung.

Dukungan Finansial: Investasi SDM di Universitas Islam KH Ruhiat

​Sebagai bukti nyata bahwa negara hadir dalam pengembangan kualitas akademik santri, Menag secara simbolis menyerahkan bantuan dana sebesar Rp75 juta untuk pengembangan Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung.

​Meskipun nilai nominalnya merupakan stimulans, Menag menekankan bahwa universitas berbasis pesantren memiliki peran unik yang tidak dimiliki kampus umum, yakni integrasi antara akhlaqul karimah (moralitas) dengan kapasitas intelektual modern. Bantuan ini diharapkan dapat menunjang kualitas riset dan fasilitas akademik guna mencetak generasi unggul menyongsong Indonesia Emas 2045.

Visi Strategis Kemenag Berdampak

​Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda besar “Kemenag Berdampak” yang diusung Menag Nasaruddin Umar. Selain memperkuat regulasi, Menag juga berpesan agar pesantren tetap menjaga jati dirinya sebagai pusat syiar kerukunan dan moderasi beragama.

​Beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam penguatan pesantren ke depan antara lain, pertama, kemandirian ekonomi.  Pesantren didorong untuk memiliki unit bisnis mandiri (inkubasi bisnis). Kedua, digitalisasi pesantren. Modernisasi sistem belajar-mengajar tanpa menghilangkan tradisi kitab kuning. Ketiga, standardisasi kesejahteraan. Yaitu memperhatikan nasib para pengajar (ustadz/masyayikh) melalui kebijakan yang lebih inklusif.

​Dengan segera disahkannya Ditjen Pesantren, ekspektasi publik—terutama dunia  spesantren —kini berada pada puncaknya. Pesantren bukan lagi dianggap sebagai pendidikan alternatif (kelas dua), melainkan pilar utama sistem pendidikan nasional yang setara dan mandiri. Semoga